INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pembahasan seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkab Katingan Tahun Anggaran 2024 yang semula dijadwalkan pada September 2024, tidak cukup waktu sehingga menyebabkan hingga pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Terkait dengan APBD-P tahun anggaran 2024, DPRD Kabupaten Katingan nampaknya belum mendapat kesempatan untuk melakukan pembahasan baik mengenai Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) maupun Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan APBD-P itu sendiri. Keterlambatan ini disebabkan belum adanya kepemimpinan definitif di DPRD, baik dari segi ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II.
Sesuai timeline perencanaan anggaran yang ada, seharusnya persetujuan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan terkait APBD-P sudah selesai pada tanggal 30 September 2024. Mengingat situasi saat ini belum finalnya kepemimpinan DPRD, tercatat ada dua hal yang perlu diselesaikan. Pekan lalu, wakil ketua pertama dan kedua diusulkan ke Gubernur Kalteng.
“Namun hingga tanggal 29 September 2024, surat keputusan resmi (SK) pengukuhan kepemimpinan definitif dari Gubernur Kalteng belum juga terbit, sehingga mengakibatkan batalnya APBD-P tahun anggaran 2024 yang kini menjadi digantikan hanya dengan Perkada,” kata Nanang Suriansyah kepada media, Rabu, 2 Oktober 2024.
Mengingat situasi tersebut, sesuai aturan yang ada, kewenangan pimpinan sementara saat ini terbatas. Tanggung jawab mereka hanya sebatas menyelenggarakan rapat rutin, misalnya rapat pembentukan fraksi dan penetapan kepemimpinan definitif, serta penyusunan tata tertib DPRD.
Pembahasan mengenai Alat Pendukung Dewan (AKD) antara lain komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Peraturan Daerah (Baperda), serta pembahasan APBD-P tahun anggaran 2024, APBD tahun anggaran 2025, dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj), harus menunggu finalisasi pimpinan DPRD.
Inti dari pernyataan legislator Partai Golkar itu adalah, tidak ada niat atau kesengajaan DPRD Kabupaten Katingan untuk menunda pembahasan APBD-P. Keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh peraturan yang ada.
Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perkada), fungsi pengawasan DPRD tetap dijalankan, menurut pembentuk undang-undang tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib menaati aturan yang telah ditetapkan dalam menyusun anggaran yang akan dialokasikan untuk pembangunan Kabupaten Katingan pada tiga bulan terakhir tahun anggaran 2024.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit