INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya mantan anggota DPR RI Ary Eghani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 30 Agustus 2023. Sidang itu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, Ben Brahim dan Ary Eghani membacakan nota pembelaan pribadinya secara bergantian. Selain itu, nota pembelaan juga disampaikan oleh penasihat hukum.
Di hadapan JPU KPK, Ben Brahim dan Ary Eghani meminta kepada majelis hakim untuk dapat dibebaskan dari tuntutan JPU KPK. Menurutnya, kebebasan dirinya telah dirampas atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Ben Brahim bersama sang istri Ary Eghani dijadikan terdakwa dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana gratifikasi dari para penguasa dan memotong uang gaji pegawai di Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk kepentingan pribadi.
“Saya dan istri (AE) bingung dengan apa yang dituduhkan kepada kami. Karena kami yakin dan tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh JPU KPK,” tegas Ben Brahim membacakan nota pembelaan.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas, dirinya tidak pernah menerima atau meminta-minta sejumlah uang kepada para pengusaha yang melakukan investasi di Kabupaten Kapuas. Ben Brahim juga membantah tuduhan telah melakukan pemotongan uang gaji pegawai yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Akibat tuduhan ini, saya disumpah serapah oleh rakyat Indonesia, melalui media sosial. Mereka mengatakan saya bupati setan, bupati iblis, tidak punya hati. Hal ini sangat menyedihkan, dan melukai hati saya. Karena prinsip hidup saya pantang mengambil hak hidup orang lain,” tegasnya.
Ben Brahim melanjutkan, akibat perkara hukum yang sedang dijalaninya saat ini, dirinya harus merasakan sakitnya berada di dalam jeruji besi. Dirinya harus menanggung beban atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Dirinya juga harus rela kehilangan hak untuk lulus pendidikan S3 di Universitas Lambung Mangkurat, jika terbukti bersalah.
Selain Ben Brahim, nota pembelaan pribadi juga dibacakan oleh Ary Eghani. Mantan anggota DPR RI dari fraksi Nasdem tersebut mengatakan, bahwa dirinya dan sang suami yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas, tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh JPU KPK.
Di ujung nota pembelaannya Ben Brahim dan Ary Eghani mencoba mengetuk kembali pintu kebijaksanaan majelis hakim. Ben Brahim dan Ary Eghani memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dan mengembalikan hak miliknya, atas perkara yang telah menimpa dirinya dan istri.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun empat bulan kepada Ben Brahim S Bahat. Sedangkan Ary Eghani yang merupakan terdakwa penyerta dijatuhkan tuntutan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun. (**)
Editor: Irga Fachreza