INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melebarkan Jalan Jenderal Sudirman KM 3-4. Untuk menyiasati hal itu, Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan sosialisasi. Bahwa para pedagang yang memiliki kios di bahu jalan dan di atas trotoar akan dibongkar setelah lebaran mendatang.
Menurut Kepala Satpol PP Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Riyanto, pihaknya telah menginformasikan hal itu pada para pedagang, pada Rabu, 20 April 2022 kemarin.
“Surat edaran sudah kami berikan, waktu mereka kami beri dalam 14 hari kedepan. Pelebaran itu di sepanjang Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Islamic Center, ke depan Jalan Pandawa hingga nantinya perbatasan Seruyan,” beber Sugeng, Kamis, 21 April 2022.
Pihaknya juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penerapan penegakan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021. Upaya tersebut juga dilakukan untuk antisipasi terjadinya banjir dampak dari bangunan di atas drainase.
Sementara itu, Camat MB Ketapang, Eddy Hidayat, bahwa Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Kecamatan MB Ketapang tidak melarang masyarakat untuk berjualan, dengan catatan tertib dan mentaati aturan pemerintah.
“Boleh berjualan tapi mundur jangan di bahu jalan. Bagi pedagang yang bangunannya berada di atas drainase kita minta membongkar sendiri, jika sampai waktu yang ditentukan tidak dilakukan, maka akan dibongkar oleh tim dan di back up oleh Polres,” tegasnya.
Eddy berharap, dengan dilakukan pelebaran jalan serta normalisasi drainase tersebut, kedepannya tidak terjadi lagi banjir atau genangan air disekitar jalan islamic center tersebut.
Editor: Andrian