INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM, ditutup selama masa libur Lebaran mulai 12 hingga 16 Mei 2021. Hal ini sesuai surat telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021, tertanggal 6 Mei 2021.
“Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei,” kata Kapolres Kotim melalui Kasatlantas Kotim AKP Salahuddin S.H, S.I.K.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal itu akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang nantinya, mereka diperbolehkan melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Salahuddin.
Selain itu Salahuddin juga mengatakan agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 5 M, untuk tingkatkan kepedulian kesehatan bersama dan memutuskan penyebaran covid-19
” Ya ada 5 M yang harus diperhatikan dimasyarakat agar terhindar dari covid-19 yang pertama, menggunakan Masker, yang kedua Menjaga jarak, ketiga mencuci tangan, ke-empat menghindari kerumunan, yang kelima mengurangi mobilitas,” pungkasnya.