INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya menggelar sosialisasi peraturan bupati tentang percepatan penurunan stunting dan pelatihan kader pembangunan manusia (KPM) tingkat Desa se-Kabupaten Murung Raya tahap I tahun anggaran 2022, yang berlangsung di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD), Selasa 6 Desember 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Donald melalui Sekretari Jim Suat mengatakan, bahwa Penanganan dan pencegahan stunting adalah merupakan program yang sangat digalakkan untuk Pemerintah pusat daerah sampai ke desa-desa.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh atau perkembangan yang terlambat pada anak usia dibawah 5 tahun disebut balita akibat kekurangan gizi, dimulai dari 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK),” kata Jim Suad.
Jim juga menyampaikan kepada para peserta sosialisasi kader KPM tersebut, bahwa tugas stunting adalah tugas dan tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, keluarga, dan individu kita ditengah-tengah keluarga besar kita di rumah dan di masyarakat sekitar.
“Untuk menangani dan mencegah stunting pada anak-anak agar bisa dilakukan bersama sama supaya tumbuh kembangnya sesuai dengan perkembangannya. Yaitu melalui program pemerintah dalam penanganan stunting dan pencegahan stunting agar bisa bekerjasama sehingga keluarga bisa terhindar dari stunting,”ujarnya.
Menurutnya, kerjasama yang baik antara anggota keluarga untuk saling mengingatkan pentingnya kesehatan dan rutin memeriksakan kesehatan ibu hamil fasilitas kesehatan terdekat agar perkembangan janin dipantau asupan gizinya.
“Agar pencegahan stunting serta praktek pelayanan KPM ke depan di Desa-Desa dapat bertugas sesuai fungsinya dan penanganan stunting dapat dicegah di Desa-Desa locus stunting,”pungkasnya. (Lulus)
Editor: Irga Fachreza