INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pelat nomor kendaraan kini menjadi penentu waktu pembelian Pertalite di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten Kobar melalui Satuan Tugas BBM menetapkan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jumat (23/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Aturan ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, dengan penentuan jadwal pembelian berdasarkan dua angka terakhir tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dalam ketentuan itu, kendaraan dengan dua angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap hanya diperbolehkan membeli pada tanggal genap. Khusus tanggal 31, pembelian mengikuti kategori tanggal ganjil.
Sebagai contoh, kendaraan bernomor polisi KH 1235 AB dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil karena dua angka terakhirnya 35. Sementara kendaraan KH 4062 CD hanya dapat membeli pada tanggal genap karena dua angka terakhirnya 62. Untuk nomor registrasi yang hanya terdiri atas satu angka, penentuan mengikuti angka tersebut.
Pengendara yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal pembelian tidak akan dilayani untuk pengisian Pertalite pada hari itu. Meski demikian, mereka tetap dapat membeli jenis BBM lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan jadwal sebelum menuju SPBU agar tidak mengantre tanpa bisa melakukan pengisian.
Aturan ganjil-genap tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkutan umum berizin dengan TNKB dasar kuning, kendaraan dinas TNI dan Polri yang sedang menjalankan tugas operasional, serta kendaraan untuk penanganan bencana atau keadaan darurat tetap diperbolehkan membeli Pertalite tanpa mengikuti pembatasan tanggal.
Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus menggunakan pelat nomor yang sah dan terbaca jelas. Pengisian Pertalite diwajibkan langsung ke tangki kendaraan. Pembelian menggunakan jeriken, drum, atau wadah lainnya dilarang, begitu pula pembelian berulang dalam satu hari oleh kendaraan yang sama.
Satgas BBM juga mengimbau masyarakat membeli Pertalite sesuai kebutuhan, tidak melakukan penimbunan maupun penjualan kembali, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Pengendara diminta mengantre dengan tertib dan tidak menunggu di bahu jalan sebelum tanggal pembelian yang sesuai. Sementara itu, kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat yang tidak terbaca tidak akan dilayani.
Penerapan kebijakan ini mencakup lima SPBU di Kota Pangkalan Bun, yaitu SPBU PT Afrian Fanani, SPBU PT Bhakti Arif Mulya, SPBU PT Siemon Damai Jaya Abadi, SPBU PT Firdaus Kumai, dan SPBU COCO PT Pertamina Retail. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung selama satu minggu setelah surat edaran berlaku dan ditetapkan.
Kebijakan ganjil-genap tersebut bersifat situasional hingga penyediaan dan pelayanan Pertalite di Pangkalan Bun kembali normal. Adapun dugaan penimbunan, pengoplosan, dan penyalahgunaan BBM dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian kebijakan akan diumumkan lebih lanjut oleh Satgas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian