INTIMNEWS.COM, JAKARTA — Secara mengejutkan Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama pelapor Abu Janda dicopot dari jabatannya melalui rapat pleno di Hotel mewah The Ritz-Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Rapat pleno Pengurus Pusat KNPI itu dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri. Bahri mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI.
“Pertama, pelanggaran pada Pasal 23 ART terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI,” ujar Bahri dalam keterangannya kepada wartawan.
Sementara itu, Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan usai keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.
“Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,”
Mustahuddin mengaku akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru. “(Pengurus baru) hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya tidak banyak perubahan,” pungkasnya.
Sampai saat ini belum ada penjelasan dari Haris Pertama atas pemecatan yang dilakukan oleh pengurusnya sendiri di sidang Pleno KNPI yang di selenggarakan di Hotel mewah The Ritz-Carlton, Jakarta.
Nama Haris Pertama ramai di perbincangkan oleh publik, mengisi Hadline pemberitaan media nasional, dan dan stasiun televisi setelah melaporkan sosok Permadi Arya (Abu Janda) atas dugaan kasus rasisme dan dugaan penistaan agama yang menyebutkan Islam agama yang arogan. (*)