INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pria bernama Heri Susanto (40) diringkus polisi saat tengah mengoplos BBM jenis pertalite menjadi premium di Jalan Jembatan Kuning, Gang Saber Menunggu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Polisi dari jajaran Polsek Ketapang meringkusnya pada Jum’at 8 Oktober kemarin tanpa perlawanan. Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin pihaknya mendapatkan informasi praktek ilegal itu dari masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penelisuran dan penangkapan.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan sejumlah bahan oplos seperti bubuk bleacing, 1 buah profil tank dengan kapasitas 1000 liter, pompa listrik, selang, pipa paralon, 33 buah dirigen ukuran 35liter, timbangan, drum, dan corong yang digunakan pelaku untuk membuat premium oplosan,” ungkap Jakin, Senin, 11 Oktober 2021
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, pelaku mengoplos BBM jenis pertalite menggunakan bahan bleacing, warna pertalite tersebut berubah menjadi seperti warna BBM jenis premium.
“Jadi pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencampurkan pertalite dengan bleacing, sehingga warnanya berubah,” bebernya
Pelaku sudah menjalankan aksinya ini selama tiga bulan, dan pelaku mengetahui cara ini dengan cara diberi tahu oleh seorang teman nya yang berada di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Setiap hari nya pelaku ini bisa mengoplos pertalite tersebut sebanyak 1000 liter dengan di bantu oleh dua orang karyawan nya,” ungkap Kapolres.
Hasil oplosan pertalite tersebut lalu dijual di daerah luar Kotim, dengan harga 310 perderigen, sehingga pelaku seharinya bisa mendapatkan keuntungan sebesar 1juta perhari, dari hasil mengoplos BBM tersebut.
“Atas perbuatan pelaku ini, kami kenakan pasal 54 undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas, yang mengatur kegiatan pemalsuan bahan bakar miyak, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 60 miliar rupiah,” demikiannya.