website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pelaku Pembakar 30 Hektar Lahan di Desa Sungai Bakau Terancam 12 Tahun Penjara

Polres Kobar menggelar press release kasus pembakaran lahan di Desa Sungai Bakau. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengekspos kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di lahan pertanian Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Tersangka kasus ini adalah T (58) warga Jalan Panglima Utar RT 01 RW 01, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai.

Lokasi kejadian karhutla yakni di lahan pertanian Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, sepekan lalu.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki mengatakan, T jadi tersangka atas tindakannya membakar lahan yang kemudian berimbas dengan lahan milik orang lain.

“Peristiwa pembakaran lahan tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 30 Hektar yang ada di lahan pertanian Desa Sungai Bakau ikut terbakar,” kata Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki, saat menggelar Press release, Selasa 13 Juni 2023.

Pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menebas rumput yang ada di lahan tersebut. Kemudian melakukan simpukan (menumpuk rumput), baru selanjutnya pada malam harinya membakar simpukan rumput-rumput tersebut.

Modusnya, lanjut Helky, pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk membuka lahan tersebut dan kemudian menanam buah semangka. Pelaku melakukan pembakaran tersebut dengan kesadarannya sendiri tanpa ada suruhan dari orang lain.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah korek api warna Biru, satu buah ranting pohon yang terbakar, dan satu ikat rumput kering. Pelaku terancam 12 tahun Penjara.

“Ini bencana Karhutla terbesar pada bulan ini,” sebut Helky.

Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki mengimbau seluruh masyarakat tidak membakar hutan ketika membuka lahan. Lantaran ada sanksi yang akan dikenakan jika melakukan hal tersebut.

“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi pelanggar bisa dipenjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan