INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah tak tinggal diam dalam memastikan keselamatan pekerja di sektor konstruksi. Salah satunya, dengan turun langsung ke proyek pembangunan Duta Mall Palangka Raya, Selasa (3/6/2025), guna meninjau penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa budaya K3 harus melekat dalam setiap proses pembangunan. Ia menyebut, K3 tidak boleh lagi dianggap sebagai kewajiban semata, melainkan bagian dari manajemen perusahaan yang menyatu dengan kegiatan operasional sehari-hari.
“Penerapan K3 di proyek ini sudah cukup baik. Kita lihat para pekerja memakai APD lengkap dan mengikuti prosedur kerja,” ujarnya di sela-sela peninjauan.
Menurut Farid, pengawasan langsung ke lapangan menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan kerja. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah yang meminta agar perlindungan tenaga kerja diperkuat secara menyeluruh.
Ia tak menampik bahwa sektor konstruksi masih mendominasi angka kecelakaan kerja di tingkat nasional. Karena itu, pendekatan pencegahan harus lebih ditekankan, tidak hanya bersifat reaktif setelah kejadian.
“Pencegahan bisa dimulai dari pelatihan rutin, edukasi berkelanjutan, hingga memastikan setiap pekerja memahami risiko di lingkungan kerjanya,” ucap Farid.
Tak hanya itu, Disnakertrans Kalteng juga akan menjalin koordinasi erat dengan BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya. Tujuannya, untuk memastikan perlindungan bagi pekerja benar-benar berjalan optimal di lapangan.
Ke depan, Disnakertrans bakal menyiapkan indikator penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan K3 di setiap proyek konstruksi. Evaluasi ini nantinya menjadi dasar pembinaan maupun tindakan lanjut terhadap perusahaan yang abai.
“Kalau K3 sudah jadi budaya, bukan sekadar kewajiban, maka keberlangsungan usaha dan keselamatan pekerja bisa lebih terjamin,” pungkasnya.
Editor: Andrian