INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat Kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku pekan ini akan menetapkan tersangka terkait kasus keracunan massal di Kota Sampit yang disebabkan bakteri di Ipau Ramadan lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim, AAKB Sarpani
“Terkait kue ipau, pekan ini kita sudah bisa menentukan calon tersangka, karena itu harus dengan uji lab hasilnya kita sinkronkan dengan semua keterangan saksi,” ungkap Kapolres AKBP Sarpani, Kamis 11 Mei 2023.
Pada gelar perkara nantinya, Sarpani menyebut akan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Meski begitu, dia mengaku tidak dapat memberikan alasan mengapa gelar perkara dilakukan di Polda Kalteng.
“Alasan digelar di Polda saya kurang tau, yang jelas penyidiknya masih dari Polres Kotim. Namun perintah saya memang digelar untuk meyinkronkan antara keterangan lab dan keterangan para saksi, karena ini menyangkut pelindungan konsumen,” bebernya.
Sementara itu, puluhan saksi yang terdiri dari pembuat, penjual dan korban keracuna kue ipau telah dimintai keterangannya guna kepentingan penyidikan.
Keracunan massal itu menyebabkan lebih dari 80 korban harus mendapatkan perawatan medis di Ramadan lalu.
Adapun korban terdiri dari berbagai macam latar belakang, mulai dari anak di bawah umur, karyawan BUMN, ASN, Polri dan pengusaha.
Hasil uji laboratorium Dinkes Kotim dan BBPOM Palangkaraya bahwa terdapat kandungan bakteri yang menyebabkan puluhan orang keracunan usai mengonsumsi kue khas ramadan itu. (**)
Editor: Irga Fachreza