INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar mediasi antara Pasukan Merah atau Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kotim yang melayangkan sejumlah tuntutan pada perusahaan perkebunan sawit di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Pemkab Kotim, Rabu 14 Juni 2023. Sayangnya, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam mediasi.
Ketua TBBR Kalimantan Tengah, Kimang Damai sebagai juru bicara menyampaikan mereka tidak ingin bicara terkait aturan, namun meminta kebijakan dari Bupati Kotim.
“Investor yang ada rata-rata tahun 2026 replanting, selama ini masyarakat hanya jadi penonton,” ujarnya.
Ia menegaskan, mengingat apa yang dirasakan sebagai putra daerah hanya melihat tanah mereka digarap tanpa ada merasakan apa yang diperoleh investor selama bertahun-tahun.
“Kami tidak benci atau melarang, tapi permintaan kami yaitu sesuai dengan perjanjian perusahaan dihadapan bupati serta unsur pemerintahan untuk memberikan hak plasma,” katanya.
Jika terkait aturan maka permasalahan tersebut tak akan ada habisnya, jika dengan pola kemitraan maka lahan sudah habis.
“Sehingga kami meminta kebijakan dari Bupati Kotim agar bisa mengambil langkah tegas pada perusahaan terkait hal ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa TBBR hanya memperjuangkan atas nama masyarakat bukan untuk kepentingan TBBR sendiri.
Karena masyarakat banyak mengadu kepada mereka terkait permsalahan dengan perusahaan dan sudah memberikan surat pada pemerintah namun tak juga ditindaklanjuti.
Diberitakan sebelumnya setelah mendapatkan jawaban dari Pemkab Kotim, akan dilanjutkan proses mediasi. Akhirnya ratusan Pasukan Merah (TBBR), yang melakukan aksi demo damai di depan Kantor Bupati Kotim, membubarkan diri dengan tertib.
Tuntutan mereka pada pada perusahaan agar menjadi perhatian pemerintah daerah yaitu Plasma 20 persen, pelanggaran diluar HGU, sepadan sungai dan sepadan jalan, pencemaran limbah, penanaman dalam kawasan hutan tanpa izin, kewajiban CSR, dan berladang dengan sistem pembakaran. (**)
Editor: Irga Fachreza