INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polisi dari Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan SR (52) dan HY(46). Pasangan suami istri ini ditangkap karena mengedarkan kristal haram alias sabu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika terjadi di Jalan Sampurna II, Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim pada Selasa (11/1).
“Kami mengamankan pasangan suami istri tersebut saat berada di rumahnya,” ujarnya pada Rabu (12/1).
Ia juga menuturkan bahwa anggota saat melakukan penggeledahan berhasil menemukan 2 bungkus sabu yang ada di dalam 1 buah dompet kecil warna oranye yang disimpan oleh istri di sarung yang digunakannya saat itu.
Selain itu polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pak plastik klip kecil dan 1 buah potongan sedotan warna bening di dalam dompet kecil warna oranye dan uang diduga hasil penjualan sabu berjumlah Rp 450 ribu.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut maka sepasang suami istri tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian