INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kompak menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri di Gang Keluarga, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan MB Ketapang.
Pasutri itu berinisial Mn (25) dan Hd (33) tega membawa lari sepeda motor milik N (32) yang tetangganya sendiri setelah dipinjam untuk keperluan sehari-hari.
Kapolsek Ketapang AKP Eka Palti Hutagaol menyebut bahwa pihaknya menerima laporan bahwa sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan dan langsung memeriksa kedua pelaku dan kini tengah mendekam di Polsek Ketapang.
“Pasutri ini sudah sering meminjam sepada motor milik korban, tetapi kali ini tidak kunjung dikembalikan akhirnya melaporkan kepada kami, dan keduanya berhasil kita amankan,” ungkap Kapolsek Ketapang AKP Eka Palti Hutagaol, Rabu 3 September 2025.
Setelah berhasil diamankan, pasutri tersebut mengaku telah menjual sepada motor milik korban kepada IP (32) sebesar Rp 4 juta rupiah.
Selain itu, polisi juga mengamankan IP sebagai penadah hasil barang curian tersebut.
“Pengakuan pelaku uang hasil penjualan sepada motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Kapolsek.
Akibatnya, pasutri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara IP sangkakan pasal 480 tentang tindak pidana penadahan dengan acaman 4 tahun penjara.
Editor: Andrian