INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penjualan rokok ilegal di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diyakini masih bebas melenggang, bisnis itu dengan bebas dilakukan di Pasar PPM Jalan Iskandar dan warung-warung kecil di Kota Sampit.
Hasil penelusuran bahwa sejumlah toko d Pasar PPM Sampit masih menjual rokok ilegal dengan pita cukai palsu, dan tentunya dengan harga yang lebih murah daripada rokok legal lainnya.
Sejumlah jenis atau merk rokok itu dijual dengan bebas namun dengan cara sembunyi-sembunyi antar penjual dan pembeli.
Salah satu pemilik toko di Pasar PPM Sampit berinisial A menyebut pihaknya bisa menyuplai sampai ratusan kotak rokok sesuai permintaan.
“Nyari berapa banyak? Jenis apa? Kita ada,” kata salah seorang pemilik toko yang namanya enggan disebutkan, Senin 8 Mei 2023.
Sementara itu, salah seorang sumber lain, Iwan mengaku dirinya rutin membeli puluhan kotak rokok ilegal dari komplek Pasar PPM Sampit dan telah berlangsung lama.
“Banyak saja yang jual di pasar itu, apalagi kalau di warung kecil. Kalau warung kecil itu ada sales khusus dan ada sales nyambi yang langsung ke warung-warung menawarkan,” bwber Iwan.
Menurutnya rokok ilegal itu tidak dipajang di display toko danw warung namun disimpan, dan hanya akan dikeluarkan apabila ada yang membeli.
Lanjutnya, ia juga mengatakan dirinya menjual rokok ilegal ini karena sering dicari masyarakat lantaran harga rokok tersebut terbilang murah dan isi rokok lebih banyak. Oleh karena itu banyak masyarakat yang membeli rokok tersebut.
Sebelumnya, sebuah gudang rokok ilegal di Kota Sampit yang berada di Kecamatan MB Ketapang Halan H Imran dilabrak oleh warga setempat.
Namun saat ini gudang itu telah beralih fungsi dan rokok yang disimpan telah dipindahkan kengudang baru yang diyakini masih berada di Kecamatan MB Ketapang. (**)
Editor: Irga Fachreza