INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berusia 20 tahun dan seorang Perempuan berusia 19 tahun di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi. Keduanya terungkap membuang bayi hasil hubungan gelap.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku membuang bayinya dari hubungan gelap. Keduanya memiliki hubungan sebagai kekasih,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani, saat menggelar Press release, Kamis, (26/5/2022).
Satreskrim Polres Kobar awalnya menyelidiki kasus pembuangan bayi di teras rumah warga di Translik Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 23. 50 WIB.
Polisi kemudian mengidentifikasi bahwa pria inisial MD (20) dan S (19) sebagai orang tua bayi malang tersebut.
“Kami mengamankan kedua orang tua bayi MD (20) kita amankan di Pangkalan Bun dan S (19) kita amankan di wilayah Kotawaringin Timur,” sambung Bayu Wicaksono.
Diketahui, bayi laki-laki MS dan S tergeletak di halaman rumah warga di Translik Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan. Warga yang menemukan bayi malang itu pun langsung menghubungi petugas kepolisian melaporkan peristiwa itu.
“Bayi ini sehat sekali. Saat ini masih dalam pengawasan dokter,” singkat Bayu.
Atas perbuatannya kedua pasangan ini dikenakan pasal 305 KUH pidana dan atau pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Keduanya bisa dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian