INTIMNEWS.COM, MELAWI – Seorang wanita muda berinisial LAT mengungkapkan kekesalannya terhadap pelayanan Puskesmas Kota Baru, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat lewat akun media sosialnya. Akibatnya LAT harus berurusan dengan pihak Polsek Kota Baru, 28 Mei 2021.
LAT dilaporkan oleh Rudi Hartono karena statusnya di akun Facebooknya dianggap meyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru, Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, mengatakan LAT dilaporkan oleh Rabudi Hartono ke Polsek Kota Baru karena diduga telah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru, di akun Facebook milik terlapor.
“Setelah ditelusuri dan diketahui pemilik akun Facebook adalah seorang wanita yang bernama asli Saudari LAT yang merupakan warga Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi,” ungkap Kapolsek Kota Baru.
Polsek Kota Baru pun melakukan mediasi antara LAT dengan pihak dari Puskesmas Kota Baru, dihadiri oleh Kepala Puskesmas Kota Baru Ahmad Darmamawan, Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Aipda J.Panggabean, pelapor Rabudi Hartono serta beberapa pegawai dari Puskesmas Kota Baru, Jumat 28 Mei 2021 di Mapolsek Kota Baru.
“Saudari LAT dilaporkan karena diduga telah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru. Didalam akun Facebooknya LAT menulis: “yang biasanya ngetes, ngevonis, sama yang desak untuk tes tapi tidak bertanggung jawab saja hebat, bisa kah kalian memperbaiki nama baik keluarga? kemudian LAT kembali menulis status: “hebat bro!Allah tidak tidur, azab pun akan datang bagi kalian yang makan uang haram” kemudian terakhir menulis: “pelayanan??tapi saya gak merasa dilayani dengan baik,,hahaha lucu” yang kesemuanya tulisan tersebut diunggah pada tanggal 26 Mei 2021 oleh pemilik akun,” ujarnya.
Aditya menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan kedua belah pihak, sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut. Saudari LAT selaku pemilik akun Facebook meminta maaf kepada pihak Puskesmas Kota Baru.
“Saudari LAT akan membuat klarifikasi diakun Facebook miliknya, baik berupa video ataupun kata- kata dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama ataupun perbuatan yang lainya yang menyudutkan pihak manapun juga,” terang Kapolsek.
Pihak Puskesmas Kota Baru juga bersedia memberikan maaf atas kesalahan yang sudah dilakukan oleh LAT. Dengan catatan tidak akan pernah mengulangi kembali perbuatanya tersebut.
“Pengaduan tersebut berakhir dengan keputusan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dengan pihak pelapor memaafkan LAT atas postingan tersebut dan pihak terlapor meminta maaf serta membuat video permintaan maaf atas postingan tersebut,” tutup Kapolsek. (syarif)