INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menegaskan kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon yang menjadi aset milik pemerintah daerah.
Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evi Andriani mengatakan bahwa dalam rakor penetapan jadwal kampanye pada Pemilu 2024, ada beberapa hal yang dibahas termasuk pemasangan foto atau benda apapun yang digunakan untuk kampanye di tempat fasilitas umum.
“Yang kami maksudkan sebenarnya, penegasannya lebih kepada pohon yang merupakan aset pemerintah daerah, dan itu berada di fasilitas umum,” kata Evi Andriani, Jumat, 19 Januari 2024.
Menurut dia, hal tersebut juga berkaitan dengan etika dan estetika, sehingga diharapkan partai politik tidak menggunakan pohon untuk menempel foto dan lainnya yang berkaitan dengan kampanye.
“Jadi bagi parpol yang akan melaksanakan pemilu atau kampanye dengan memasang foto dan sebagainya diharapkan untuk sebisa mungkin tidak memasang di pohon yang merupakan fasilitas umum,” pinta Evi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Katua KPU Kabupaten Sukamara, Ahmad Zunani mengatakan bahwa rapat koordinasi itu untuk menyamakan persepsi terutama tentang jadwal pelaksanaan kampanye terbuka.
“Yang mana untuk Kabupaten Sukamara kita mengikuti dari pada Provinsi Kalimantan Tengah, kita berada di zona C,” kata Zunani.
Untuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang dilakukan dalam sistem terbuka tersebut akan dimulai dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Editor: Andrian