INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dua pemuda pembawa sabu tertangkap satpam perusahaan yang sedang bertugas. Berawal dari kepanikan keduanya saat melihat satpam dan polisi yang sedang berpatroli di Jalan Jenderal Sudirman KM 62 Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kedua pemuda tersebut berinisial R (33) dan H (22), tertangkap karena gerak-geriknya menarik perhatian petugas yang sedang bertugas, sehingga dilakukan pengejaran
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menjelaskan keduanya diamankan Selasa, 25 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB di area perkebunan
“Gerak-geriknya mencurigakan, menarik perhatian petugas, dan langsung dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kedua pemuda tersebut ditemukan adanya narkotika.
“Saat diamankan di pos satpam petugas menemukan barang hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP Bagus.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu bungkus plastik klip sedang berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,82 gram, satu buah bekas kotak rokok, satu unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu buah tas selempang dan satu buah ponsel.
Atas kejadian tersebut barang bukti dan para terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza