INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Organisasi masyarakat (ormas) adat Dayak Perajah Motanoi melakukan pemortalan pada akses hilir mudik milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP). Pihaknya menuntut ganti rugi lahan sekitar 486 hektare.
“Tuntutan ganti rugi sebesar 486 hektare dan massa kurang lebih 100 orang. Untuk perusahaan sampai saat ini masih menunggu putusan dari pemda,” ungkap Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi. Minggu, 13 Agustus 2023.
Adapun koordinator aksi dipimpin langsung oleh Sulpius Serinus RB ketua umum Perajah Motanoi Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur.
Aksi tersebut dilakukan di area perkebunan PT GAP Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur.
Dalam surat pemberitahuan akai tertulis sehubungan dengan telah dilakukan pengecekan lahan secara bersama yang difasilitasi oleh pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur pada hari kamis tanggal dua puluh bulan juli tahun dua ribu dua puluh tiga dan telah diambil titik koordinat.
Dan telah dilakukan mediasi di pemda kotim pada tanggal delapan bulan agustus tahun dua puluh tiga namun pemerintah daerah dianggap tidak mampu memediasi permaslahan klaim lahan burhan gase.
Mengingat di dalam keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia Nomor: SK.531/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2021 Tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutan tahap II PT Globalindo Alam Perkasa No 54.
Dalam hal ini keluarga gase dan organisasi perajah montanoi sepakat bahwa akan dilakukan aksi pentupan lahan seluas 486 Ha karena belum pernah di GRTT. Sebagaimana diatur dalam (Dasar Hukum):
1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
2. UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Editor: Andrian