Bupati Kotim: Selama Ramadan Diskotik atau Sejenisnya ditutup
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan selama bulan suci ramadan 1443 Hijriyah. Dalam surat itu tertuang sebanyak lima kegiatan yang dilarang. Pertama, warung makan, minum, cafe dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwajibkan untuk tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat mulai imsak sampai menjelang buka puasa. […]












