INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, mencatat prestasi gemilang dengan meraih nilai 96,50 dalam penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadikan Desa Bukit Sawit sebagai desa dengan nilai tertinggi di antara seluruh desa peserta penilaian tingkat kabupaten.
Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi 2025 mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi”.
Kegiatan ini bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas di tengah masyarakat.
Proses penilaian berlangsung sejak pagi hari dan dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, Tim Penggerak PKK, tokoh pemuda, serta masyarakat Desa Bukit Sawit, Rabu (6/11/2025).
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Pelaksana Tugas Camat Teweh Selatan Bahrum P. Girsang, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Desa Bukit Sawit.
Menurut Bupati, prestasi tersebut merupakan bukti nyata komitmen desa dalam membangun pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Bahrum membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, melalui kegiatan Desa Antikorupsi diharapkan terbentuk budaya integritas yang mengakar di seluruh lapisan masyarakat desa.
Bupati juga menegaskan bahwa capaian Desa Bukit Sawit harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, semangat antikorupsi perlu terus ditumbuhkan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Apresiasi serupa disampaikan perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, yang menyebut Desa Bukit Sawit sebagai satu-satunya desa dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.
“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit Paning Ragen berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim beranggotakan enam orang yang berasal dari Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi.
Tim penilai menggunakan lima indikator utama Desa Antikorupsi, meliputi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran serta masyarakat, dan inovasi teknologi informasi.
Kegiatan penilaian ditutup dengan sesi tanya jawab intensif antara tim penilai dan masyarakat desa untuk memastikan keberlanjutan program antikorupsi yang dijalankan.
Dengan capaian tersebut, Desa Bukit Sawit resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus mempertegas komitmen Kabupaten Barito Utara dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
(Shp/Maulana Kawit)