INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Abdul Halik (25) warga Jalan Manunggal Gang Rahmat, Kelurahan Basirih Hilir diciduk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kotim, Kamis (20/10) pekan lalu. Dia ditangkap lantaran nekat menjual narkotika jenis sabu dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait perdagangan narkotika. Dia menambahkan, pemuda yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi ini diamankan di kediamannya sekira pukul 21.00 WIB.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dari kediamannya,” ungkap AKP Bagus, Selasa 25 Oktober 2022.
Selain tersangka, polisi juga menyista sejumlah barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di bawah lipatan baju dalam lemari pakaian.
“Kami juga menyita satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan Ibukan tanaman jenis sabu yang digulung menggunakan plastik warna hitam di belakang rak atas lemari baju, dengan berat kotor kurang lebih 5,44 gram, satu buah ponsel, empat lembar plastik klip kosong ukuran kecil dan satu sobekan plastik warna hitam,” urainya.
Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk diamankan dan proses sidik lebih lanjut. Sementara itu polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Halik. (**)
Editor: Irga Fachreza