INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang warga di Pangkalan Bun diamankan Polisi gegara menjual miras jenis arak yang terletak di Jalan Pakunegara Gang Ketapi Rt 17, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditemukan 11 karung minuman jenis arak yang kini jadi barang bukti.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, mengatakan ditangkapnya tersangka insial ME bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
“Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang melakukan jual beli minuman keras di wilayah Kobar,” kata Helky saat Pres Rilis pada Rabu, (16/1/2024).
Selanjutnya, kata Wakapolres, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Selasa, 9 Januari 2024, di Jalan Pakunegara Gang Ketapi Rt 17, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, ditemukan 11 karung minuman jenis arak.
“Jadi perkarungnya itu isinya sebanyak 18 liter alkohol jenis arak. Saat itu berada didalam bak pikap wana hitam,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditemukan kembali sebanyak 15 karung miras jenis arak per karungnya 18 liter, yang sudah ada pemesannya yaitu kepada H sebanyak 9 karung dan I sebanyak 6 karung.
“Jadi total miras yang diamankan sebanyak 26 karung,” sebut Helky.
Di hadapan Wakapolres, tersangka ME mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama 1 tahun. Kemudian, arak yang ia jual didapatkan dari Kota Sampit, Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjar selama 15 tahun atau 5 tahun, dengan denda paling banyak 2 Miliar atau 2 tahun kurungan pemjara atau denda paling banyak 4 Miliar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian