INTIMNEWS.COM, SAMPIT – EM (53) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Mentaya Hulu KotawaringinTimur (Kotim), Selasa (20/9) lalu. Pasalnya, perempuan paruh baya ini nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Uberson mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Eks Sarpatim RT 13 RW 05 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Ada laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Ipda Uberson saat di konfirmasi, Kamis 22 September 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket sabu seberat 0,56 gram. Barang haram ini, kata Uberson disimpan di jendela samping rumah terbungkus dengan tisu warna putih.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,56 gram,” kata Uberson.
Uberson menambahkan, selain menemukan dua paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 botol plastik warna putih, satu unit ponsel dan uang tunai Rp2,5 juta
“Atas perbuatannya, terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (*)
Editor: Irga Fachreza