INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dua pria berinisial JN (47) dan EPW (43) diciduk aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 5 September 2022, dini hari tadi. Kedua petani ini nekat mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Kotim.
Kasatresnarkoba Polres Kotim, Ipda Suratin mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Gunung Arjuno 4 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng. Kedua tersangka, kata dia, berprofesi sebagai petani yang kerap mengedarkan sabu.
“Setelah kami kembangkan informasi, keduanya berhasl kami ciduk di pinggir jalan,” terang Suratin.
Dari tangak keduanya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 24,58 gram, satu bungkus plastik klip, satu lembar kantong plastik warna hitam, dan dua ponsel miliki kedua tersangka.
“Kami juga menyita satu unit sepeda listrik yang kerap digunakan tersangka menjual barang haram ini,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini mendekam di Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua petani ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Irga Fachreza