INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari satreskrim Polres Kotawaringin timur (Kotim) mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Liu Gong LG-27 dan tiga unit dump truk dengan nomor polisi KH 8279 FF, KH 8050 FH dan KH 8363 FC, Kamis 13 April 2023. Selain mengamankan sejumlah kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah pekerja yang nekat melakukan beraktivitas dan beroperasi di lokasi tambang galian C di Jalan Jenderal Sudirman, Km 14, Kelurahan Pasir Putih.
Diamankannya sejumlah pekerja dan kendaraan itu tertuang dalam dasar Nomor : LP/A/01/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 12 April 2023 tentang terjadinya tindak pidana penambangan ilegal galian C.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya. Sekitar pukul 11:00 WIB anggota kami di lapangan menemukan aktivitas di lokasi,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Dirinya menyebut saat ini pihaknya tengah mengamankan lima pekerja untuk dimintai keterangan di Mapolres Kotim. Kelima pekerja itu terdiri dari satu operator alat berat, satu pengawas lapangan dan tiga sopir truk yang saat itu berada di lokasi.
“Kami akan proses sesuai ketentuan. Kelima orang ini masih dalam proses pengambilan keterangan dan statusnya nanti akan ditentukan sesuai dari hasil gelar perkara,” tegasnya.
Saat ini sejumlah barang bukti itu diamankan di Mapolres Kotim dan dititipkan di halaman Kantor Dinas PUPRPRKP Kotim.
Namun kelimanya disangkakan dengan kejahatan pertambangan mineral dan batubara atau illegal mining Undang-Undang nNomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan. (**)
Editor: Irga Fachreza