INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia.
Menurut Mukhtarudin, usulan ini agar industri farmasi nasional tak tertinggal dari industri farmasi dunia, Rabu 15 September 2021.
Tujuannya agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia, dengan pertimbangan antara lain :
Pertama, Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yg mengacu pada Peraturan Internasional, dan UU ini diperlukan dalam rangka Pengembangan Industri KIMIA berkelanjutan.
Kedua, Industri KIMIA dengan nilai ekspor US$ 100 Milyar/ tahun, adalah andalan masa depan indonesia.
Ketiga, Industri Kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara2 ASEAN, sedangkan Pembangunan Industri Kimia Dunia Maju pesat.
Keempat adanya faktor penghambat berkembangnya indatri kimia karena ada kesimpang siuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan Internasional.
Kelima, Pembangunan Industri Kimia seiring seiring dengan teknologi Industri.
Usulan Mukhtarudin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Usulan ini terkait dukungan Kemenperin sebagai regulator, terhadap industri Farmasi Indonesia dalam rangka percepatan Produksi Vaksin Merah Putih, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan.
“Jadi, saya melihat persepsi kita sudah sama , bahwa persoalan industri Farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia, pandemi covid 19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal,” terang Mukhtarudin.
Selain itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah mendorong agar ada Forum Khusus untuk membicarakan secara detil tentang bagaimana peran Kemenperin RI dalam konteks sebagai regulator dalam rangka mendukung industri farmasi yang ada di Indonesia termasuk industri Kimia.
“Nah kalau biacara tentang industri kimia. Kita memang belum punya UU tentang bahan kimia,” katanya.
“Aturan kita masih ada tumpang tindih dan tidak sinkron dengan regulasi internasional,” beber Mukhtarudin.
Untuk itu, usulan agar Indonesia memiliki UU tentang bahan Kimia tersebut menjadi tantangan dan pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama.
“Oleh karena itu kita pun akan mendukung baik terkait regulasi maupun anggaran kepada kementrian Perindustrian dalam rangka mengembangkan industri farmasi dan industri kimia di tanah air,” pungkas Mukhtarudin. (Yusro)