INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta Kementerian ESDM agar mengajukan izin Peraturan Presiden (Perpres) bukan Peraturan Pemerintah dalam proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara.
Mukhtarudin menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM terkait Progress Realisasi Entitas Khusus Batu Bara di Gedung Nusantara I Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (9/8/2022).
Mukhtarudin mengatakan perizinan menggunakan Perpres, karena kehadiran BLU dapat menjadi solusi permanen untuk persolan kelistrikan nasional.
“Masalah pemenuhan kebutuhan Baru Bara dalam negeri khususnya kelistrikan ini penting, bagi energi kita khususnya listrik tidak terganggu pasokan bagi masyarakat,” tandas Mukhtarudin.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini berharap ada rasa keadilan dari pemerintah yang harus diberikan kepada seluruh pemegang IUP Batubara tanah air.
Artinya, lanjut Mukhtarudin, kalau pemegang IUP yang besar dikenakan dan yang kecil tidak dikenakan mestinya ada kompensasi, seperti yang diatur dalam BLU tersebut.
“Nah saya kira kita perlu percepatan ya. Tadi pak menteri bilang masih ada perdebatan antara payung hukum PP dan Perpres. Kalau kami di DPR pengennya cepat cepat saja pak Menteri,” beber Mukhtarudin.
Mengingat, PP terkait pembentukan BLU terlalu lama, dan koordinasinya panjang, sedangkan kebutuhan sudah mendesak.
“Jangan sampai kita ada rapat lagi di luar masa reses hanya untuk bahas masalah ini lagi ini lagi,” imbuh Mukhtarudin.
Untuk itu, Mukhtarudin berharap dalam Raker tersebut harus ada satu persepsi antara DPR RI dan pemerintah.
“Kita harus sepakat ambil jalan cepat yaitu Perpres. Saya kira jangan hanya DPR yang anggap ini penting tapi pemerintah juga harus anggap ini penting dan urgent. Kalau sipatnya urgent jalan pintasnya tentu harus yang cepat yakni Perpres.
Mukhtarudin mendorong Perpres pembentukan dan implementasi skema BLU Batubara dalam negeri.
“Kita sepakat ini lebih mendorong Perpres ketimbang PP, agar cepat dalam rangka proses pembuatannya,” tandas Mukhtarudin.
Sementara dalam strategi kebijakan pemenuhan DMO Batubara khusus untuk PLN (Persero). Mukhtarudin mengatakan pemerintah perlu mengkaji kembali rencana memasukkan industri non kelistrikan dalam kebijakan tersebut.
“Kemudian terkait DMO ini, Industri lain yang perlu dipertanyakan. Apa seluruh industri?. Jadi perlu dijelaskan dalam skema DMO nanti,” beber Mukhtarudin.
“Kalau misalnya PLN ini berarti menyangkut hidup orang banyak, ada penugasan ada subsidi di sana. Tapi kalo industri yang sipatnya non penugasan ini perlu kita diskusikan lebih jauh apa perlu juga diberikan fasilitas DMO dengan menggunakan skema BLU ini,” pungkas Mukhtarudin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian