INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Komisi VII DPR RI Muktarudin mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan terkait transmisi tenaga listrik, Rabu 22 September 2021.
“Revisi tersebut sebagai antisipasi terulangnya kejadian blackout listrik yang terjadi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 lalu,” kata Mukhtarudin.
Lanjut Mukhtarudin, hal ini terkait dengan pembangunan tower, transmisi yang hari ini sering terjadi hambatan.
“Baik dari segi investor pembangunan juga ada hambatan kendala dengan masyarakat. Setelah itu kalau ada juga perawatannya sulit, jadi revisi ini sangat penting ya,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan kebijakan tersebut dibuat guna untuk membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat melaksanakan pengembangan jaringan transmisi.
Mukhtarudin berharap peraturan tersebut dapat menjadi acuan bagi aktivitas pengembangan jaringan transmisi mulai dari tahap pemasangan, pengoperasian, hingga pemeliharaan tanpa mengabaikan hak masyarakat, kata Legislator Golkar asal Kotawaringin Barat ini.
Regulasi yang mengatur pengaturan batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
“Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Mukhtarudin.
Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut.
Karena, terang Mukhtarudin tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
Anggota Banggar DPR RI ini berharap dengan terbitnya peraturan tersebut dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan.
“Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” ungkap dia.
Ketua Bidang Penanganan Bencana Alam dan Sosial DPP Partai Golkar ini mendorong pemerintah untuk mengatur kompensasi kepada pemegang Hak atas tanah bangunan, tanaman dan benda lain yang berada di atas tanah yang digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenaga listrikan
“Intinya, regulasi ini harus betul-betul bisa mengatur semuanya,” pungkasnya. (Yusro)