INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya surat suara rusak di 127 kabupaten/kota, baik itu terdapat titik berwarna, robek, garis buram, serta surat suara yang berlubang.
Anggota DPR Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin mendorong Komisi Pemilihan Umum/KPU berkoordinasi dengan Bawaslu terkait temuan tersebut, agar surat suara yang rusak itu segera digantikan dan mendistribusikan surat suara yang baru.
“Hal ini perlu, agar Pemilu 2024 nanti dipastikan berjalan dengan lancar dan bersih dari trik kecurangan,” tegas Mukhtarudin Kamis 11 Januari 2024.
Politisi Golkar kelahiran Pangkalan Bun Kalteng ini juga meminta KPU untuk memberikan jaminan agar surat suara yang rusak tersebut dipastikan untuk dimusnahkan.
Artinya, kata Mukharudin memastikan surat suara yang rusak tersebut tidak disalahgunakan, dan mencetak ulang surat suara yang baru, sehingga jumlah surat suara tetap sesuai dengan jumlah pemilih.
Peraih tokoh peduli daerah terbaik Parlemen Award 2023 ini pun meminta KPU memantau dan mengawal distribusi logistik hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kendati demikian, Mukhtarudin menghimbau masyarakat segera melaporkan ke Bawaslu apabila mengetahui atau menemukan keadaan yang tidak sesuai dengan prosedur di lapangan.
Caleg DPR RI yang paling kompeten di Dapil Kalimantan Tengah ini berharap KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan kinerjanya dalam bidang pengawasan terutama terhadap ketersediaan jumlah surat suara tersebut.
“Dikarenakan Pemilu 2024 akan diselenggarakan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan mendatang, sehingga perlu dipastikan seluruh kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut,” pungkas Mukhtarudin.
Untuk diketahui, surat suara termasuk perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Dalam rangka pelaksanaan perlengkapan pemungutan suara yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, KPU menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum. Termasuk terkait penyortiran kualitas surat suara.
Surat suara perlu disortir dengan memperhatikan kriteria yang rusak atau cacat. Kriteria surat suara rusak atau cacat diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian