INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengaku progress pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PT FI) di Gresik, Jawa Timur melesat dari target yang ditetapkan dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020.
Padahal, kata Mukhtarudin, UU tersebut diamanatkan per 10 Juni 2023 pengolahan atau pemurnian logam sudah harus dilakukan seluruhnya di dalam negeri.
“Jadi saya kira PT Freeport tidak mampu menyelesaikan smelter dengan waktu kurang lebih 3 bulan sesuai amanat UU. Itu sudah bisa kita pastikan ya,” beber Mukhtarudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan Presdir PT Smelting Indonesia di Senayan, Jakarta, Senin, (27/3/2023).
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan dalam UU Minerba memang diwajibkan untuk merampungkan proyek smelter pada Juni 2023.
“Akan tetapi, terjadi sejumlah kondisi seperti force majeur saat Pandemi Covid-19 di mana proyek smelter ikut terdampak. Ini persoalan yang luar biasa,” tandas Mukhtarudin.
Untuk itu, Mukhtarudin mendorong agar dibentuk forum khusus bersama Kementerian ESDM, guna untuk membahas lebih lanjut dan menentukan solusi secara komprehensif soal kebijakan terkait pembangunan smelter tersebut.
“Karena persoalan ini masuk domain kebijakan, maka mesti kita bicara dengan Kementerian ESDM sebagai regulator, mengingat Freeport kan operator saja. Jadi harus bikin Forum Khusus Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM untuk membicarakan hal ini,” pungkas Mukhtarudin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian