INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Melalui Acara Sinergitas Antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (DPR RI) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi telah mengamanatan BPH Migas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan serta memastikannya tersedia untuk masyarakat dan stakeholder
Mukhtarudin mengatakan, kegiatan ini adalah sinergi BPH Migas dengan stakeholder, dan untuk pesertanya kali ini ada yang dari pangkalan gas, masyarakat umum dan pelaku SPBU.
“Pada kesempatan kali ini juga kita mensosialisasikan tentang peran, tugas dan fungsi kewenangan dari BPH Migas sehingga diharapkan semua stakeholder ini bisa memahami tentang tugas dan fungsi dari BPH Migas,” katanya.
Dengan melaksanakan sosialisasi tersebut kata Mukhtarudin, proses pengawasan distribusi bahan bakar minyak dan gas bumi diharapkan bisa terkoordinir dengan baik. Dan juga memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Selain itu, Mukhtarudin menyebut pihaknya di Komisi VII DPR RI juga melakukan penguatan pengawasan agar distribusi bahan bakar bisa tepat sasaran. BPH Migas ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak dan gas di Indonesia
termasuk di Kalimantan Tengah.
“Karena subsidi ini memang ditujukan kepada orang yang berhak menerima subsidi, tentunya dalam hal ini pengawasan perlu dilakukan agar tidak ada penyelewengan serta distribusinya bisa berjalan dengan lancar dan alokasi minyak dan gas diharapkan bisa adil diterima oleh masyarakat, karena itu memang kewajiban negara untuk menyiapkan energi bagi masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian