INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima atau PKL termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Anggota DPR RI Mukhtarudin mendorong agar Kemenag mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pedagang makanan dan minuman di Indonesia.
“Termasuk PKL, agar para pelaku usaha tersebut dapat segera mengurus untuk mendapatkan sertifikat halal,” tutur Mukhtarudin, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini juga mengatakan bahwa Kemenag mesti memberikan arahan dan pendampingan kepada para pedagang makanan dan minuman.
Utamanya PKL, agar lanjut Mukhtarudin mereka bisa mendapatkan sertifikat halal tersebut, dikarenakan seluruh pedagang makanan dan minuman harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Untuk itu, Caleg DPR RI paling kompeten di Daerah Pemilihan Kalimantan ini pun mengimbau para pelaku usaha atau pedagang makanan dan minuman, termasuk PKL, untuk segera memiliki sertifikat halal.
“Karena sertifikasi halal bisa didapatkan gratis dengan kuota Sertifikasi Halal Gratis yakni dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses secara online selama 24 jam,” pungkas Mukhtarudin.
Diketahui, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Dia menambahkan, seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal.
Apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan, kata Aqil, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang.
“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham.
“Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” tutup Aqil.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian