INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin, tetapi untuk fatwa halal utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.
MUI akhirnya mengeluarkan keputusan fatwa halal CoronaVac yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut dari BPOM. Pada Selasa 12 Januari 2020.
Namun hal itu berbanding terbalik, dengan pengakuan ketua MUI Kotawaringin Timur (Kotim), Amrullah Hadi mengatakan belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. Sehingga ia masih enggan untuk mengajak warga setempat untuk bersedia divaksin.
“Intinya saat ini saya belum menerima surat resmi dari MUI pusat, kita ini kan ada MUI pusat, Provinsi hingga Kabupaten. Sampai saat ini tidak ada menerima suratnya, meski saya juga telah membaca dan melihat kabar yang beredar di sosial media bahwa MUI sudah menerbitkan surat bahwa hukum syariah Sinovac yang suci dan halal,” kata Amrullah, Selasa 12 Januari 2020
Mantan wakil bupati Kotim itu juga mengatakan, apabila memang benar bahwa vaksin telah dikeluarkan kehalanannya oleh MUI pusat. Maka ia tak segan untuk mengimbau warga agar bersedia divaksin. (jimmy)