Oleh: Doniy
TANGGAL 17 Agustus 2022 bertepatan 77 tahun, Kemerdekaan Republik Indonesia yang di Proklamasikan Ir. Soekarno dan didampingi oleh Mohammad Hatta Jumat, 17 Agustus 1945. Sejak berdiri, tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada alinea ke-4.
Berikut tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945
1. Melindungi Sengenap Bangsa Indonesia
2. Memajukan Kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Sudah jelas setiap negara memiliki tujuan yang berbeda Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup masyarakat dan landasan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur negara tersebut.
Sebelum kita lanjut maka saya ingin menegaskan bahwa kebebasan seseorang dalam berpendapat dilindungi oleh undang-undang 1945. Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dalam poin pertama sangat jelas tentang hak negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Menolak lupa Beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas sampai hari ini. salah satunya Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib terjadi 17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004. Namun, sampai saat ini aktor utama kasus pembunuhan Munir belum juga terkuak.
Munir meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia saat perjalanannya menuju Belanda. Berdasarkan hasil autopsi, dalam tubuh Munir terdapat racun arsenik. Sampai saat ini, Kasus Munir juga belum tuntas untuk dikupas serta belum diputuskan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. (sumber cnnindonesia.com)
Mari kita lihat dan menelaah kembali pada poin kedua tujuan Negara Republik Indonesia tentang memajukan kesejahteraan umum.
sejak Indonesia telah meraih kemerdekaan hingga saat ini masyarakat mengalami peningkatan kesejahteraan. Namun tak bisa kita pungkiri ditengah peningkatan kesejahteraan tersebut masih banyak nilai kemiskinan yang belum terkendali tingkat pengangguran meningkat seiring bertambahnya usia kemerdekaan republik Indonesia.
Jika dilihat dari tingkat kemiskinan dan pengangguran Indonesia saat ini, bahwa tingkat pengangguran Indonesia tercatat sebesar 5,83 persen dari total penduduk usia kerja sejumlah 208,54 juta orang. Tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 88.271 orang.
Pertanyaannya apakah masyarakat Indonesia tidak mampu menopang perdabadan negerinya sendiri, atau sistem pendidikan Indonesia sudah tidak relevan lagi sehingga banyak tenaga asing yang di pekerjaan dalam negeri.
Pada poin ke 3 diatas tentang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rendahnya tingkat pendidikan Indonesia mendorong timbulnya permasalahan kehidupan sosial yang kian hari meresahkan bangsa Indonesia. Sesuai dengan Laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
menunjukkan bahwa ada 75.303 orang anak yang putus sekolah pada 2021. Beberapa riset yang telah saya baca mengenai faktor penyebab putus sekolah karena rendahnya tingkat ekonomi keluarga siswa sehingga memilih untuk putus sekolah dan membantu perekonomian keluarganya.
Padahal dalam undang-undang dasar 1945 juga termaktub hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Lebih tepatnya pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sangat disayangkan maraknya kasus belakangan ini yang sering meresahkan di dunia pendidikan yaitu, meningkatnya kekerasan fisik, pisikis maupun pelecehan seksual di dunia pendidikan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada poin 4 Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut Ir. Soekarno “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan”
Dalam poin tersebut tentang keadilan sosial menunjukkan tidak adanya penindasan. kita bisa menarik beberapa hal yang terjadi di Indonesia tentang kasus penindasan melalui kejahatan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat negara.
Menurut saya korupsi merupakan bentuk penindasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia. kasus korupsi sangat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Baik dari segi pendidikan, pembangunan, kesehatan dan ekonomi masyarakat.
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 77
-PULIH LEBIH CEPAT BANGKIT LEBIH KUAT-
(Penulis adalah Mahasiswa Univeritas Palangka Raya)