website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Modus Gas LPG Murah, Residivis di Palangka Raya Tipu Belasan Warga

Ilustrasi Gas Elpiji. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AJ (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan distributor resmi gas LPG 3 kilogram di Kota Palangka Raya. Pelaku diamankan di sebuah indekos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolsek Pahandut, Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini AJ telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Pahandut. Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain,” ujar Iyudi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Modus yang digunakan pelaku terbilang meyakinkan. Berdasarkan laporan salah satu korban pada Sabtu, 28 Februari 2026, AJ mendatangi toko korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas LPG 3 kilogram dengan harga lebih murah dari pasaran.

Pasang Iklan

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan membawa korban ke salah satu distributor resmi. Di lokasi itu, AJ berpura-pura seolah-olah ia adalah pengelola atau karyawan setempat.

“Setelah korban percaya, pelaku meminta pembayaran tunai Rp1.500.000 untuk 20 tabung gas. Korban dijanjikan barang akan segera dikirim,” jelas Iyudi.

Namun setelah uang diserahkan, gas yang dijanjikan tidak pernah datang. Saat korban mengecek langsung ke pihak agen, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari distributor resmi dan tidak ada pesanan atas nama korban.

Kasus ini kemudian ramai dibicarakan di media sosial setelah korban membagikan pengalamannya. Unggahan tersebut memicu korban lain melapor karena merasa mengalami modus serupa.

Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban sejak 2025 hingga awal 2026. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11.815.000.

Polisi juga mengungkap bahwa AJ merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus pidana.

Pasang Iklan

“Dari pemeriksaan awal, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” kata Iyudi.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 6107 ACU, satu unit ponsel Redmi Note 60, serta pakaian dan helm yang sesuai dengan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi mengimbau warga yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Pahandut.

“Kami membuka peluang bagi korban lain untuk membuat laporan resmi. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah,” pungkas Iyudi.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan