INTIMNEWS.COM – TAMIANG LAYANG – Seorang suami berinisial H di Kabupaten Barito Timur telah berbuat tega, dengan menjual istri sirinya sendiri kepada dua orang pria yang tak lain adalah temannya sendiri.
Diketahui istri sirinya sebut saja Bunga (nama smaran) yang masih berusia 16 tahun itu, dijual pelaku dengan tarif berpariasi dari Rp 600 ribu dan juga Rp 100 ribu.
Kasat Reskrim Barito Timur AKP Ecky Widi Prawira yang dikutip dari Barito Info Kamis 23 Desember 2021 mengatakan, bahwa tarif berpariasi itu satunya tidak jadi, alias batal dilakukan meski uangnya sudah terpakai pelaku.
“Jadi untuk tarif yang Rp 600 ribu batal dilakukan meskipun uangnya sudah digunakan pelaku, sementara untuk tarif Rp 100 ribu jadi digauli,” kata Ecky dalam jumpa persnya.
Diterangkan Ecky bahwa hubungan pelaku dan korban Bunga berawal saat pelaku berhenti bekerja dari sebuah perusahaan tambang batu bara.
“Ketika berhenti bekerja itulah pelaku berkenalan dengan dengan Bunga dan menjalin asmara, dan akhirnya memantapkan pelaku untuk menikahi bunga secara siri,” terangnya.
Tak lama setelah berumah tangga meski secara siri, tabiat pelaku mulai tak senonoh dengan bukan hanya menjadikan korban pemuas nafsunya saja tapi juga menjualnya kepada teman pelaku.
Lantaran merasa tidak bahagia kehidupan rumah tangga nikah dirinya, korban berniat ingin menjauhi pelaku tetapi, pelaku selalu mengancamnya dengan senjata tajam.
“Kita masih dalami apakah pelaku ada kelainan seksual dan termasuk sedang mengejar dua pria yang pernah diwarkan pelaku, untuk menggauli istri dirinya,” ucap Ecky lagi tanpa merinci terkuaknya kasus tersebut.
Sementara untuk pelaku akan dikenakan ancaman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, karena akan dikenakan pasl berlapis terkait pengancaman menggunakan senjata tajam.
Penulis : SHP
Editor: Andrian