INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Hal itu termaktub pada Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Nomor Keputusan 563/07/DTT/PKPI/2023, tertanggal 24 Januari 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah mengatakan, Lapas Pangkalan Bun telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
“Dengan ini lapas berhak dan dapat menerbitkan sertifikat pelatihan kerja. Kami memiliki 11 bengkel pelatihan kerja, dan semua warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mengikuti pelatihan di bengkel pelatihan kerja dapat memiliki sertifikat pelatihan,” jelas Doni.
Kesebelas bengkel pelatihan ini, yakni pelatihan meubelair, pelatihan tata busana, pelatihan pertukangan, pelatihan batako, pelatihan bengkel roda dua, pelatihan cucian motor, pelatihan pertanian dan perkebunan, pelatihan budi daya perikanan, pelatihan bakery, pelatihan barbershop, dan pelatihan handycraft.
“Dengan terbitnya ijin bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tentunya sangat bermanfaat untuk warga binaan nantinya setelah bebas, yang mana sertifikat pelatihan kerja yang kemudian bisa diterbitkan sendiri dapat berguna bagi mereka dalam mendapatkan pekerjaan ataupun juga sebagai bukti administratif terkait kompetensi keterampilan yang mereka miliki,” ungkap Doni.
Hal senada juga diucapkan oleh Kasi Binapi dan Giatja Peni Hadi, kepada Kepala Disnakertrans, Rusliansyah, untuk perkenannya dapat memberikan dukungan bagi Lapas Pangkalan Bun setelah terdaftarnya Daftar Bengkel Kerja Lapas pangkalan Bun Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Turut menambahkan, Kasubsi Giatja (Hamli) menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian