INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berujung dead lock (buntu). Pasalnya peenasehatu Hukum PT KM yang hadiri dalam RDP tersebut diusir karena dianggap tidak bisa mengambil keputusan.
“Saya menilai anggota DPRD Kotim sangat arogan, ada apa ini. Kami dari perusahaan telah mengeluarkan anggaran sebanyak Rp 2 miliar untuk koperasi Garuda Maju Bersama ( GMB ) seharusnya ditanyakan ke pihak koperasi tersebut,” kata pengacara PT KMA, Yasmin SH.
Kepada awak media Yasmin juga mengatakan kita akan melakukan sistem bertahan karena seharusnya ini masalah koperasi. “Masalah uang bertanyalah kepada yang menerima uang bukan yang pemberi,” katanya.
Ditempat yang berbeda ketua koperasi Garuda Maju Bersama ( GMB ) Gustaf Jaya yang dimintai keterangan mengatakan kalau itu urusan rumah tangga dan tidak perlu diketahui. “Alasan tidak terealisasi lahan plasma karena pelepasan lahan kawasan, dan kita menunggu dari pemerintah pusat,” tutup Gustaf. (*)