Oleh: Tiffianti Diannissa, M.E.
(Ketua DPEKK dan UMKM ICMI Muda Kota Palangka Raya)
(Fungsional Auditor Internal IAIN Palangka Raya)
Kata “Akuntansi” terdengar tidak asing bagi kita, akuntansi dikenal oleh semua orang di berbagai penjuru dunia. Di Indonesia, sebelum istilah akuntansi populer, kita telah mengenal istilah lain dari akuntansi yaitu tata buku. Menurut Dwi Suwiknyo kegiatan akuntansi merupakan kegiatan mencatat, menganalisis, menyajikan, dan menafsirkan data keuangan lembaga perusahaan maupun lembaga lainnya.
Sebagaimana penjelasan Husein Syahatah, kalangan bangsa Arab telah menggunakan akuntansi bahkan sejak zaman Rasulullah SAW. Hal ini terbukti dengan adanya pedagang yang menghitung barang dagangannya sejak mulai berangkat berdagang sampai pulang kembali semata-mata untuk mengetahui besaran keuntungan yang diperolehnya, selain itu dalam terjemahan Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282 yaitu “Apabila kamu bermu’amalah (berjual beli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah proses mencatat, meringkas, mengklasifikasikan, mengolah serta menyajikan data transaksi keuangan maupun aktivitas keuangan yang dapat digunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan oleh pihak manajemen maupun pihak lain yang berkepentingan atas laporan keuangan.
Tidak hanya di dunia perdagangan, saat ini akuntansi telah merambah ke berbagai jenis usaha. Pencatatan segala bentuk transaksi hingga penyusunan laporan keuangan sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan (fraud), bahkan dapat digunakan sebagai bahan di dalam pengambilan keputusan baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Kinerja perusahaan maupun instansi dapat dikatakan baik apabila laporan keuangan yang dibuat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, ada sebagian orang yang tidak bertanggungjawab menyalah gunakan keahlian untuk kepentingan pribadi lainnya seperti melakukan rekayasa laporan keuangan untuk mengurangi bahkan menghindari pembayaran pajak yang terlalu besar. Untuk menanggulangi kegiatan-kegiatan semacam ini, Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUUPK) kepada publik. Apabila didapati seseorang melakukan pemalsuan terhadap laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 29 RUUPK.
Oleh sebab itu, seorang akuntan atau seseorang yang berpotensi melakukan penyusunan terhadap laporan keuangan harus lebih berhati-hati serta harus berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Semoga apa yang dilakukan menuai manfaat bagi seluruh kalangan.