INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap satu DPO pemilik 1 kg sabu berinisial R alais D (41). Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya dihadiahi timah panas.
Hal tersebut terungkap saat Polres Kotim melakukan press rilis sekaligus pemusnahan barang bukti sabu dari tujuh tersangka, dengan total nilai mencapai Rp 1 miliar.
Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, tersangka D dibekuk Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Kotim di Jalan Samuda – Ujung Pandaran, Desa Regei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit.
“Saat itu kita menerima informasi dan langsung mendatangi lokasi, ternyata benar DPO sedang berada di sebuah warung. Saat akan diamankan tersangka melakuka perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata AKP Bagus, Kamis 9 Maret 2023.
R menjadi DPO Polres Kotim sejak tiga bulan lalu. Tersangka kembali diamankan, Kamis (2/3)pekan lalu setelah penelusuran yang cukup panjang oleh pihak kepolisian.
Kini R diamankan di Mapolres Kotim untuk proses lidik lebih lanjut. Dari tangannya polisi juga mengamankan satu ponsel. Dirinya menyimpan paket sabu di sebuah paralon yang berada di pekarangan rumahnya. (**)
Editor: Irga Fachreza