INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui sosialisasi itu, Bupati Halikinnor meminta kepada para ASN untuk meningkatkan kinerjanya.
Dirinya berharap, kepada para peserta dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga meminta kepada peserta sosialisasi juga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dalam menyimak dan mencari informasi sebanyak-banyaknya.
“Diberlakukannya aturan-aturan baru yang terkait kepegawaian guna mendukung terwujudnya aparatur sipil negara yang profesional, disiplin dan bermartabat,” ungkap Halikinnor, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dirinya juga berharap dengan adanya kegiatan itu agar tali silaturahim dan bekerjasama secara berkelanjutan. Adapun sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yaitu berkaitan dengan sebagai berikut:
1. Peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil;
2. Peraturan badan kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil; dan
3. Peraturan bupati kotawaringin timur no. 28 tahun 2021 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur.
“Kami Pemkab Kotim siap mendukung program pemerintah khususnya manajemen ASN dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, disiplin dan berakhlak,” beber Halikinor.
Pemkab Kotim sangat mengapresiasi dengan BKN dan memohon berkenan pemerintah daerah dapat dibantu dalam melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria atau NSPK.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mengingatkan kembali agar seluruh peserta dapat lebih fokus dan konsentrasi, serta mencermati materi yang nantinya disampaikan oleh narasumber dan dapat diimplementasikan di unit kerja masing-masing,” ucapnya.
Kata Halikin, penegakan disiplin PNS harus betul-betul sesuai dengan NSPK, karena apabila tidak memenuhi, maka produk hukuman disiplin berpotensi dibatalkan oleh BPASN dan atau PTUN, begitu pula terhadap atasan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tapi melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin maka diancam dengan hukuman disiplin yang lebih berat dari PNS yang melanggar.
“Jadi setiap pejabat struktural agar bisa memahami peraturan terkait disiplin PNS, mari kita meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai aparatur pemerintahan sehingga good governance dan clean governance dapat terwujud,” demikiannya.
Dalam sosialisasi itu dihadiri oleh dr. Akhmad syauki, selaku perwakilan BKN pusat sebagai narasumber. Kegiatan itu dilangsungkan di Aula Diklat Aparatur BKPSDM Sampit.
Editor: Andrian