INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik bagi masyarakat. Ombudsman RI memiliki pola penanganan laporan dari masyarakat berupa Respons Cepat Ombudsman (RCO).
RCO merupakan model penanganan laporan warga khusus untuk kondisi darurat dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Adapun mengancam keselamatan jiwa adalah suatu kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, menyusahkan, dan/atau mencelakakan keselamatan jiwa (nyawa dan psikologis) seseorang apabila tidak segera ditangani.
Selain itu bisa mengancam hak hidup warga dimana dalam suatu kondisi darurat bisa merugikan, menyulitkan, dan/atau menyusahkan seseorang/kelompok untuk memperoleh hak hidup, hak pendidikan dan hak ekonomi masyarakat.
Beberapa sektor layanan publik yang dapat dilaporkan yakni sektor perhubungan (jalan raya), infrastruktur, listrik, air dan sumber daya alam serta lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan pada beberapa sektor pelayanan publik tersebut nantinya akan dibagi kedalam beberapa kategori dengan masing-masing persyaratan yang harus dilengkapi.
Kategori pertama adalah perorangan (korban langsung), dengan persyaratan yang harus dilengkapi yakni pengaduan kepada Ombudsman RI terkait permasalahan infrastruktur jalan, pelayanan PLN, Air, dan yang lainnya, serta harapan atas penyampaian laporan tersebut. Kemudian, fotocopy KTP Pelapor, data/alat bukti yang relevan (foto, video, dan lainnya), serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Kategori kedua adalah kelompok masyarakat (korban langsung), persyaratan yang harus dilengkapi antara lain Pengaduan kepada Ombudsman RI terkait permasalahan infrastruktur jalan, pelayanan PLN, Air, dan yang lainnya, serta harapan atas penyampaian laporan tersebut.
Lalu, surat pernyataan melapor ke Ombudsman yang ditandatangani seluruh anggota kelompok yang menjadi korban langsung. Kemudian, fotocopy KTP seluruh anggota kelompok yang menandatangani surat pernyataan melapor ke Ombudsman, data/alat bukti yang relevan (foto, video, dan lainnya), serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Kategori ketiga adalah kuasa korban langsung, persyaratannya adalah pengaduan kepada Ombudsman RI terkait permasalahan infrastruktur jalan, pelayanan PLN, Air, dan yang lainnya, serta harapan atas penyampaian laporan tersebut. Kemudian, surat kuasa dari korban langsung selaku pemberi kuasa kepada pihak yang dikuasakan, fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa, data/alat bukti yang relevan (foto, video, dan lainnya), serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Pengaduan tersebut dapat masyarakat sampaikan melalui email, pengaduan@ombudsman.go.id dengan cc : team5@ombudsman.go.id
Tersedia juga nomor WhatsApp yang bisa dihubungi, 08119063737.
Selain itu dapat juga menghubungi melalui sosial media, antara lain Facebook OmbudsmanRI137, Twitter dan Instagram @OmbudsmanRI137. (*)