INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Rayati (40) seorang wartawati media online pelopor Koorwil Kalteng melaporkan SN oknum Pengacara ke Ditkrimsus Polda Kalteng terkait dugaan pelecehan dan pelanggaran UU ITE.
Buntut pelaporan ini berawal dari konfirmasi terkait pemasangan hinting Pali di kantor dan kebun PT CAA yang dilakukan Rayati melalui pesan WhatsApp pada 13 April 2021 kepada SN. Kemudian Rayati mengaku dibalas oleh SN pada 15 April 2021 dengan potongan video porno atau mesum.
Didampingi sesama rekan Aliansi Jurnalis Video (AJV) DPW Kalteng Rayati yang juga merupakan anggota Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) melaporkan SN ke Polda Kalteng pada Jumat, 16 April 2021.
Rayati mengatakan, dirinya tidak terima dengan bentuk dugaan pelecehan yang dilakukan oleh SN yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pengacara.
“Saya sebagai seorang wartawan dan khususnya sebagai seorang perempuan merasa sakit hati dan direndahkan dengan potongan video porno yang dikirimkan oleh SN,” beber Rayati, Sabtu 17 April 2021.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa permasalahan dirinya dengan SN sudah dilaporkan juga ke Damang Jekan Raya. “Tadi saya sudah melaporkan kepada Damang Jekan Raya Cardinal Tarung, dan sudah didaftarkan untuk proses Basara Adat,” ungkap Rayati.
“Saya ingin proses hukum terus berlanjut dan berjalan sesuai aturan yang berlaku agar ini menjadi pelajaran bagi pihak manapun untuk tidak melecehkan profesi wartawan dan perempuan khususnya,” lanjutnya. (Aulia)