INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mengingatkan kepada masyarakat atau pedagang yang menjual beras di atas harga yang telah ditentukan akan ditindak.
Hal tersebut disampaikan Sri Widanarni saat ditemui sejumlah awak media bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Jumat 1 Maret 2024.
Sri mengingatkan masyarakat atau pedagang tidak boleh menjual kebutuhan bahan pokok dalam hal ini beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Apabila ada masyarakat yang menemukan pedagang yang menjual beras diatas HET yang telah ditentukan segera dilaporkan,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa Pemprov Kalteng sendiri sudah berusaha dengan beras SPHP yang dari pemerintah pusat diharapkan mampu menakan inflasi.
“Kalau ada pihak-pihak kemudian yang memanfaatkan beras SPHP tersebut untuk kepentingan pibadi akan ditindak,” ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng ungkap Sri adalah dengan cara pihaknya melakukan sidak di pasar-pasar untuk memantau harga yang dijual sudah sesuai HET.
“Kami juga selama ini belum menemukan ada pihak-pihak yang menjual beras diatas HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan kalaupun ada yang beralasan bahwa beras yang dijual karena alasan konsusmsi bahan bakar maka pemerintah daerah wajib untuk membayarkan konsumsi bahan bakar,” pungkas Sri.
Untuk diketahui, beras program SPHP sendiri merupakan beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang disalurkan ke masyarakat lewat skema subsidi dengan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan.
Editor: Andrian