INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Masyarakat dari Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu meminta kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan plasma 20 persen dari total luas areal lahan diusahkan oleh setiap perusahaan perkebunan di wilayah kotim
Dias Hendradinata mewakili masyarakat Desa Tumbang Sapiri memohon kepada pemerintah, jangan buat aturan kalau tidak dilaksanakan dan dijalankan sesuai petunjuk undang-undang.
“Tak usah buat aturan hanya untuk dibuat sebagai momen sejarah dan bahan belajar saja habis itu disimpan dilemari arsip negara saja, membuat sakit telinga dan hati masyarakat,” ungkapnya Jumat 28 Oktober 2022.
Dias melanjutkan, aturan yang dibuat sudah jelas tapi tidak diterapkan dan dijalankan. Hlal inilah membuat para investor perusahan perkebunan kelapa sawit merajarela dan enjoy sehingga akan menimbulkan pro dan kontra dan bisa berakibat konflik begitu fatal.
“Dengan kesempatan ini kami juga meminta untuk rekan pihak keamanan khususnya kepolisian dalam kontek plasma 20 persen ini nanti apabila ada laporan dari setiap perusahaan yang ada di Kotim harus bisa bersikap netral dan bisa mengkaji dan memilah-milah tentang titik permasalahannya,” imbuhnya.
Selama masyarakat tidak berbuat anarkis dan tidak ada unsur pidananya, tunjukan bahwa pihak kepolisian sebagai pengamanan saja
“Saya meminta kepada pihak pemerintah baik itu bupati, gubernur, para menteri yang terlibat didalam membuat aturan tersebut dan bahkan kepada Bapak Presiden untuk bertindak tegas dan kepedulian dan keseriusannya dalam menjalankan perintah undang-undang yng berlaku di negara ini,” kata Dias.
Dia menyampaikan apabila plasma 20 persen itu terlaksana dan berjalan sesuai aturan maka dirinya yakin 100 persen pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di wilayah Kotim dan di setiap desa yang ada perusahan perkebunan kelapa sawit secara otomatis akan maju.
Dirinya bersama seluruh unsur masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh budaya, Kepala Desa serta Ketua BPD Tumbang Sapiri meminta dengan tegas kepada pemerintah jangan bicara di media masa saja mendukung masyarakat tapi perlu dibuktikan dan dilaksanakan secara nyata.
Dan mereka meminta pemerintah untuk bisa menindak dengan tegas serta menekan memberikan surat rekomendasi kepada PT KMA, PT AKPL (Seranau Estate, Tajur Beras Estate, Bukit Santuai Estate) Sinar Group dan PT Kridatama Lancar (Mina Mas Group yang berada di wilayah Hukum Desa Tumbang Sapiri untuk dapat merealisasikan dan melaksanakan plasma 20 persen dari total areal lahan diusahakan setiap perusahaan tersebut sesuai perintah undang-undang dan aturan pemerintah.
“Kami selaku masyarakat tidak ada niat untuk melawan hukum dan membuat gaduh serta menggurui serta membuat pihak pemerintah tersinggung atau memojokkan, tapi upaya kami untuk mendapatkan tentang hak kami plasma 20 persen dari perusahan yang beroperasi didesa kami,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza