INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – memasuki hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif, (Caleg) DPRD Kabupaten Kapuas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas menyebut masih belum menerima adanya informasi partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota atau caleg DPRD Kapuas.
“Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Sampai siang jam 13.00 WIB belum ada, belum ada parpol yang mengkonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD,” kata Anggota Sekretariat KPU Kapuas Gagah Ceristian.
“Jadi di hari kedua ini masih belum ada, di hari pertama juga masih belum ada,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.
KPU Kapuas bakal menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon ini, terkhususnya Silon yang akan diperlengkapi dengan keberadaan help desk.
Help desk ini kata Gagah untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon, Jaminan atas berlangsung lancarnya penggunaan Silon dianggap penting pada tahapan ini
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh pimpinan partai politik jika ingin mengajukan bakal calon diharapkan untuk mengajukan surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU sehari sebelumnya.
“Agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yg datang ke KPU Kapuas untuk menyerahkan daftar calon anggota DPRD kabupaten,” Pungkasnya
KPU Kabupaten Kapuas sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPRD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB. (**)
Editor: Irga Fachreza