INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menegaskan keprihatinannya terhadap masih maraknya warung remang yang disertai aktivitas karaoke dan penjualan minuman keras (miras).
Ia menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi merusak ketertiban dan moral masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus menjalankan upaya penegakan hukum,” tuturnya.
Namun, ia mengakui proses tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara serentak di semua lokasi. Meski begitu, langkah penertiban dipastikan akan terus berjalan secara bertahap dan terarah.
“Penanganan persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh adat, sama-sama harus berperan aktif dalam menekan peredaran miras dan aktivitas yang melanggar aturan,” jelasnya.
Ia juga memastikan kebijakan daerah melalui peraturan yang ada akan tetap dipertahankan dan ditegakkan.
“Yang paling penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar patuh terhadap aturan dan menjauhi hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” sebut Suyanto.
Dalam pesannya, Suyanto secara khusus mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, termasuk miras. Ia menilai dampak negatifnya jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat yang dirasakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nur Winardi, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh langkah pemerintah daerah.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan profesional, dengan tujuan menciptakan ketertiban serta memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tutupnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian