INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Mantan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, berinisial SK (45 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Senin sore 26 Juli 2021.
SK kini dikerangkeng setelah kasusnya dilakukan penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Ia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana mengatakan, modus dalam kasus ini, yakni banyak kegiatan pembangunan fisik namun anggarannya tidak sesuai dengan pagu yang telah dianggarkan atau di-markup, sehingga bangunan tidak berjalan maksimal.
Kerugian yang ditimbulkan masih dalam tahap penghitungan, namun jika diperkirakan kurang lebih Rp 875 juta.
“Tersangka langsung kita tahan dan kita titipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kobar hingga 20 hari ke depan,” kata Dandeni Herdiana saat diwawancarai.
Dalam kasus ini setidaknya akan ada yang diperiksa, termasuk saksi ahli. Kajari meyakini ada orang lain yang terlibat sehingga tidak menutup kemungkinan jika cukup bukti akan ada tersangka tambahan. “Barang bukti yang diamankan masih dalam bentuk dokumen,” terang Dandeni Herdiana.
“Harapan kami jelas nantinya ada pengembalian kerugian negara dari tersangka SK ini,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tersangka SK belum memberikan komentar apapun terkait kasus yang menimpa dirinya. Saat hendak di kirim ke rutan Polres Kobar, tersangka hanya diam dan pasrah mengikuti petugas. (Yus)